INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan hari ini penyidik Ditreskrimsus akan memeriksa Buni Yani terkait laporan yang dibuat oleh Komunitas Advokat Muda Basuki-Djarot (Kotak Badja).
"Yang bersangkutan (Buni) dijadwalkan pemeriksaan jam 10 sebagai terlapor. Statusnya masih saksi," kata Awi di Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran berharap Buni Yani bisa memenuhi panggilan penyidik agar duduk perkara kasus ini bisa semakin terang.
"Iya (Buni Yani) belum pernah diperiksa sebagai terlapor sebelumnya," kata Fadil.
Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Basuki-Djarot (Kotak Badja) dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.
Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan. Ada kata "pakai" yang hilang dalam postingan Buni Yani. [rok]
Hari Ini Polda Kembali Periksa Buni Yani
Read More