INILAHCOM, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Pemprov DKI Jakarta tidak dapat memenuhi janji mensejahterakan rakyat yang dikampanyekan saat merelokasi warga ke rumah susun (rusun).
Hal tersebut disimpulkan sesuai hasil survei di 18 rumah susun yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dengan jumlah responden 250 orang sejak April hingga Oktober 2016, mayoritas sebagai kepala keluarga.
"Dari zaman Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso hingga Basuki Tjahaja Purnama selalu menjanjikan bahwa warga korban penggusuran dipindahkan agar lebih sejahtera. Namun janji itu tidak dipenuhi, janji palsu kesejahteraan," Kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, di Kantor LBH Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Alldo menuturkan ada beberapa point yang ditemukan dari hasil survei di atas. Yakni, terjadi pelanggaran hak atas kesehatan dan pendidikan warga korban penggusuran di rusun. Ditelantarkan tanpa bantuan hukum sehingga tidak mendapat ganti rugi yang layak, pengeluaran warga meningkat drastis dan mempersulit kondisi ekonomi mereka.
"Warga terasing dari hak dasar, kita berharap pemprov tidak hanya fokus pada bangunan fisik semata," pungkasnya. [ton]
LBH Kecewa janji Kampanye untuk Korban Penggusuran
Read More