INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya sudah siap untuk mengawal dan mengamankan jalannya putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
"Seperti sebelumnya kita sudah siap semua keamanan untuk mengawal dan mengamankan jalannya persidangan lanjutan perkara Basuki tjahaja purnama alias Ahok di Gajah Mada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada INILAHCOM, Senin (26/12/2016).
Ia menjelaskan pasukan sudah dikerahkan untuk mengamankan putusan sela yang dibacakan majelis hakim terhadap perkara penistaan agama dengan terdakwa calon petahana Ahok, namun tidak disebutkan berapa personel yang diterjunkan ke kantor bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
"Ya semua personel sudah kita siapkan secara maksimal, baik personel lalu lintasnya cukup, personel Sabhara cukup dan lainnya," ujarnya.
Menurut dia, untuk rekayasa pengalihan arus lalu lintas tergantung situasi di lapangan. Sementara, bagi masyarakat yang ingin melihat langsung jalannya persidangan di PN Jakarta Utara harus mengikuti aturan yang diputuskan majelis hakim.
"Itu kan terbuka untuk umum, kalau didalam sudah penuh ya jangan dipaksakan. Kita hanya mengawal perintah majelis hakim, jadi bagaimana majelis hakim saja," jelas dia.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak RP 4.500.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.[ris]
Polisi Siap Amankan Proses Putusan Sela Kasus Ahok
Read More