INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya menunggu hasil putusan sela perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk pemindahan lokasi persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan.
"Nanti dilihat bagaimana kelanjutannya, tunggu putusan sela dari majelis hakim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada INILAHCOM, Senin (26/12/2016).
Argo mengaku belum mengetahui apa keputusan sela majelis hakim terhadap perkara penodaan agama dengan terdakwa Ahok itu, apakah menerima nota pembelaan atau eksepsi terdakwa atau menolak eksepsi terdakwa tersebut. Sehingga, pemindahan lokasi persidangan ke Auditorium Kementerian Pertanian tergantung putusan sela majelis hakim.
"Kita belum tahu apa keputusannya, apakah diterima eksepsi terdakwa berarti sidang berakhir dan tidak jadi pindah lokasi. Namun, jika hakim menolak eksepsi terdakwa berarti sidang dilanjut tempatnya di Ragunan (Auditorium Kementerian Pertanian)," ujarnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak RP 4.500.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.[ris]
Polisi Tunggu Putusan Sela untuk Pindah Lokasi
Read More