INILAHCOM, Jakarta - Pekerja yang tertimpa reruntuhan Apartemen Kamala Lagoon, Bekasi, berhasil dikeluarkan oleh tim evakuasi, Kamis(5/1/2017) malam.
Fajar Sidiq ditemukan dalam keadaan meninggal dunia setelah tertimpa reruntuhan tangga darurat apartemen selama 30 jam.
Korban ditemukan oleh tim evakuasi gabungan di lantai dasar apartemen dengan kondisi utuh dan luka di beberapa bagian tubuh.
Jenazah Fajar Sidiq langsung dibawa ke Rs Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diautopsi. Polisi kini telah menyelediki penyebab runtuhnya tangga apartemen Kamala Lagoon.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Bayu Pratama mengatakan dari hasil autopsi nanti akan diketahui penyebab kejadian ini.
“Sementara ini yang mungkin akan dikenakan adalah pasal 359 yaitu kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Bayu Pratama. [rok]
30 Jam, Korban Runtuhnya Apartemen Bekasi Keluar
Read More