INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya bisa saja memanggil Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Habib Novel, Kamis (5/1/2017) kemarin.
"Iya itu adalah teknis penyidikan nanti ya," katanya di Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Meski demikian Argo mengaku pemanggilan Ahok belum bisa dipastikan. Pasalnya, polisi baru akan melakukan penyelidikan sebelum menggelar perkara.
"Semuanya tetap kita awalnya penyelidikan. Kita akan gelar perkara kemudian menentukan apakah hasil laporan itu disidik atau tidak," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris FPI Habib Novel melaporkan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke SPKT Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik, Kamis (5/1/2016).
Novel mengaku tidak terima karena perkataan Ahok terkait ugkapan Fitsa Hats, dirinya menjadi bahan ejekan masyarakat luas.
Laporan Novel diterima dengan nomor LP/55/I/2017/PMJ/ Dit Reskrimsus, tanggal 5 Januari 2017. Ahok diduga melalukan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik dan disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Bo.19 tentang ITE.
Sebelumnya, berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu saksi pelapor kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Habib Novel, mendadak viral di media sosial (medsos).
Dalam keterangan yang tercantum di BAP tersebut, ada keterangan yang menyebut Habib Novel pernah bekerja di Pizza Hut. Terlebih, dalam BAP secara penulisan Pizza Hut itu diketik dengan nama Fitsa Hats. [rok]
Kasus Fitsa Hats, Polisi Bisa Panggil Ahok
Read More