INILAHCOM, Jakarta - Polemik surat keterangan atau pengganti e-KTP untuk memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI ada 15 Februari 2017 terus disorot, karena hingga saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI tidak bisa membuka berapa jumlah yang sudah keluar.
Komisioner Bawaslu DKI, Ahmad Fachruddin mengatakan masalah ini harus jadi catatan penting karena menyangkut data pemilih. Bahkan, Bawaslu menilai surat keterangan bagaikan lorong gelap pada Pilkada DKI 2017.
"Sebab sampai saat ini wujudnya seperti apa, bagaimana bedakan asli atau palsu dan paling penting berapa jumlahnya itu belum ada sosialisasi ke masyarakat. Warga pasti bingung, kami saja belum tahu apalagi warga. Makanya lorong gelap," kata Fachruddin di Jakarta, Sabtu (21/1/2017).
Ia menjelaskan memang surat keterangan memiliki konstruksi hukum yang sangat jelas karena diakomodir dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, kemudian diperkuat Surat Edaran KPU Nomor 506/KPU/IX/2016 perihal DPT pemilihan 2017.
"Tetapi, potensi masalah surat keterangan sangat besar," ujarnya.
Menurut dia, Bawaslu DKI memiliki data yang diberikan Disdukcapil DKI masih ada sekira 100.000 warga Jakarta yang sedang proses perekaman e-KTP. Sehingga, bisa dibayangkan jika 100.000 pemilih DKI itu apakah menggunakan surat keterangan.
"Jangan berandai-andai, ini data konkret. Penggunaan surat keterangan bisa bertambah dan berkurang, karena ini berkaitan dengan logistik di TPS maka harus diantisipasi masalah ini. Kalau sudah tau jumlah surat keterangan KPU bisa estimasi logistik di setiap TPS, Disdukcapil harus transparan," tandasnya.[ris]
Bawaslu DKI Soroti Surat Keterangan Pengganti KTP
Read More