INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua Tim Pemenganan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Muhamad Taufik meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI untuk membuka surat keterangan pengganti e-KTP bagi pemilih DKI pada 15 Februari 2017.
"Kami sampai saat ini belum mengetahui berapa jumlah pastinya, ini elemen penting," kata Taufik di Jakarta, Sabtu (21/1/2017).
Wakil Ketua DPRD DKI ini mengingatkan apabila sampai pada H-5 hari pencoblosan pada 15 Februari 2017 belum juga mengumumkan jumlah surat keterangan yang keluar, maka DPD Partai Gerindra DKI akan menggugat lembaga tersebut. Sebab, ini persoalan serius yang dapat merusak pesta demokrasi di Jakarta.
"Aneh, dari dulu sampai sekarang Disdukcapil belum bisa menjelaskan sudah berapa banyak mengeluarkan surat keterangan," ujar Ketua DPD Gerindra DKI ini.
Padahal, kata Taufik, surat keterangan sangat rawan untuk disalahgunakan dalam pencoblosan. "Ini serius jika tak segera umumkan, kami atas nama Gerindra akan gugat Disdukcapil," jelas dia.
Menurut dia, ada sekitar 100.000 data surat keterangan maupun perekaman data e-KTP yang identitasnya tumpang-tindih. Misalnya, ada satu orang punya beberapa identitas dan jumlah itu sangat besar yakni sekitar dua persen dari pemilih total Pilgub DKI.
Kemudian, kata Taufik, surat suara cadangan hanya ditolerir 2,5 persen atau 2.000 suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI dari sekitar 7,2 juta surat suara. Namun, Disdukcapil DKI mengeluarkan 100.000 surat keterangan sebagai pengganti e-KTP.
"Ini mau nakal. Ini murni kesalahan Disdukcapil," tandasnya.[ris]
Gerindra Minta Disdukcapil DKI Transaparan
Read More