INILAHCOM, Jakarta - Sekretaris FPI Habib Novel melaporkan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke SPKT Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik, Kamis (5/1/2016).
Novel mengaku tidak terima karena perkataan Ahok terkait ungkapan Fitsa Hats, dirinya menjadi bahan bully-an masyarakat luas. "Dibully, Jadi viral jadi rame," ucapnya di Mapolda Metro Jaya.
Novel mengaku sudah melihat sendiri meme yang mencela dirinya dan tersebar luas keseluruh pengguna sosial media. Menurut Novel, hal tersebut merupakan penghinaan terhadap ulama.
"Udah, banyak macam-macam (Bully-nya). Iya meme salah satunya. Ini penghinaan terhadap ulama. Kita dapat dari laporan-laporan saja dari media sosial," tandasnya.
Laporan Novel diterima dengan nomor LP/55/I/2017/PMJ/ Dit Reskrimsus, tanggal 5 Januari 2017. Ahok diduga melalukan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik dan disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Bo.19 tentang ITE.
Sebelumnya, berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu saksi pelapor kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Habib Novel, mendadak viral di media sosial (medsos).
Dalam keterangan yang tercantum di BAP tersebut, ada keterangan yang menyebut Habib Novel pernah bekerja di Pizza Hut. Terlebih, dalam BAP secara penulisan Pizza Hut itu diketik dengan nama Fitsa Hats.[jat]
Gara-gara 'Fitsa Hats', Habib Novel Laporkan Ahok
Read More