INILAHCOM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, Ramlan, seorang pelaku perampokan Pulomas Utara Raya, No 7A, Jakarta Timur, sengaja mengunci pintu kamar mandi setelah menyekap 11 korban di dalamnya.
"Jadi Ramlan mengunci dari luar dan dibawa kabur kuncinya. Dia kunci dan matikan lampu sampai exhaustnya ikut mati," katanya kala memutar rekaman CCTV lengkap detik-detik perampokan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).
Ia menjelaskan korban yang disekap sempat berupaya untuk mendapatkan oksigen. Pemilik rumah yang juga disekap, Dodi Triono sempat mematahkan gagang pintu kamar mandi untuk mencari celah atau lubang agar mendapat oksigen. Para korban pun sempat berebut oksigen dari cela itu.
"Berdasarkan keterangan yang hidup, mereka sempat berebut oksigen," bebernya.
Dan untuk menghilangkan rasa dehidrasi mereka terpaksa meminum air ledeng.
"Lalu meminum air ledeng untuk menghilangkan dehidrasi, lalu Zanette digigit oleh kakanya Diona agar terus sadar tak pingsan," tandas Iriawan.
Sebelumnya, setelah lima hari menjadi buronan, akhirnya polisi berhasi menangkap satu tersangka perampokan disertai dengan pembunuhan sadis di Pulomas, Ridwan Sitorus alias Marihot Sitorus alias Ius Pane.
Jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polresta Depok berhasil menangkap Ius Pane di Pool Bus ALS (Antar Lintas Sumatera), Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (1/1/2017) pagi.
Diketahui, tak lama setelah terungkapnya pembunuhan sadis Pulomas, polisi berhasil menangkap tiga orang dari empat orang tersangka, yakni, Ramlan Butarbutar, Erwin Situmorang, dan Alfins Bernius Sinaga. Ramlan Butarbutar tewas setelah polisi menghadiahinya timah panas lantaran berusaha untuk kabur.
Perampokan yang disertai pembunuhan sadis Pulomas terungkap ketika 11 orang ditemukan disekap dalam sebuah kamar mandi 1,5 x 1,5 meter, selama 17 jam di rumah mewah yang terletak di Jalan Pulomas Utara, Nomor 7A, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 27 Desember lalu.
6 dari 11 korban yang disekap dalam satu kamar mandi, tewas. Sedangkan lima lainnya lemas kehabisan oksigen, dilarikan ke rumah sakit.
Korban tewas, pemilik rumah Dodi Triono (69), anak nomor 1 Diona Arika Andra Putri (16), anak nomor 3 Dianita Gemma (10), Amel (10) temannya Gema, Yanto (sopir), serta Tasrok (40), juga sopir.
Sedangkan korban selamat, Emi (41), Zanette (13), anak nomor 2 pemilik rumah, serta tiga pembantu rumah tangga yakni, Santi (22), Fitriani (24), serta Windy (23).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara, Juncto Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati atau selama-lamanya 20 tahun penjara, Juncto Pasal 333 ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara.[jat]
Korban Pulomas Berebut Oksigen Lewat Lobang Kunci
Read More