INILAHCOM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengatakan perampokan yang berujung hilangnya sejumlah nyawa di Pulomas Utara Raya, No 7A, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2016), hanya dilakukan selama 16 menit.
"Hanya waktu 16 menit untuk menjalankan aksinya," katanya sembari menunjukkan bukti waktu dalam video kala rekaman cctv di TKP diputar di Mainhall Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).
Dalam video itu, para tersangka, Ramlan Butar-Butar, Erwin, Sinaga dan Iyus Pane masuk ke dalam kediaman korban Dodi Triono pada pukul 14:26 WIB dan keluar pukul 14:42 WIB.
"Ini jelas. Mereka masuk pukul 14:26 dan keluat 14:42," jelasnya.
Iyus Pane yang sengaja dihadirkan di lokasi pemutara mengatakan alasan ia dan rekannya menjalankan aksi dengan cepat agar tidak ketawan dengan masyatakat di sekitar kawasan tersebut.
"Agar tidak ketawan," singkat Iyus sembari menundukan kepala.
Diberitakan sebelumnya, setelah lima hari menjadi buronan, akhirnya polisi berhasi menangkap satu tersangka perampokan disertai dengan pembunuhan sadis di Pulomas, Ridwan Sitorus alias Marihot Sitorus alias Ius Pane.
Jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polresta Depok berhasil menangkap Ius Pane di Pool Bus ALS (Antar Lintas Sumatera), Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (1/1/2017) pagi.
Diketahui, tak lama setelah terungkapnya pembunuhan sadis Pulomas, polisi berhasil menangkap tiga orang dari empat orang tersangka, yakni, Ramlan Butarbutar, Erwin Situmorang, dan Alfins Bernius Sinaga. Ramlan Butarbutar tewas setelah polisi menghadiahinya timah panas lantaran berusaha untuk kabur.
Perampokan yang disertai pembunuhan sadis Pulomas terungkap ketika 11 orang ditemukan disekap dalam sebuah kamar mandi 1,5 x 1,5 meter, selama 17 jam di rumah mewah yang terletak di Jalan Pulomas Utara, Nomor 7A, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 27 Desember lalu.
6 dari 11 korban yang disekap dalam satu kamar mandi, tewas. Sedangkan lima lainnya lemas kehabisan oksigen, dilarikan ke rumah sakit.
Korban tewas, pemilik rumah Dodi Triono (69), anak nomor 1 Diona Arika Andra Putri (16), anak nomor 3 Dianita Gemma (10), Amel (10) temannya Gema, Yanto (sopir), serta Tasrok (40), juga sopir.
Sedangkan korban selamat, Emi (41), Zanette (13), anak nomor 2 pemilik rumah, serta tiga pembantu rumah tangga yakni, Santi (22), Fitriani (24), serta Windy (23).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara, Juncto Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati atau selama-lamanya 20 tahun penjara, Juncto Pasal 333 ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara. [rok]
Perampokan Pulomas Dilakukan Selama 16 Menit
Read More