INILAHCOM, Jakarta - Tersangka penyebar ujaran kebencian berujung SARA, Buni Yani, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).
Buni kembali diperiksa sebagai tersangka dugaan penghasutan berbau SARA melalui media sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Buni mengatakan pemanggilan ini menyalahi aturan lantaran berkas perkaranya belum dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi DKI, padahal sudah lewat 14 hari.
"Saya sudah melakukan riset sedikit, polisi tak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas. Kalau nggak bisa memenuhi, berati kalau saya dipanggil ini berati menyalahi aturan," kata Buni di Mapolda Metro Jaya.
Buni berdasar pada Pasal 138 KUHAP dan Pasal 12 ayat 5 Peraturan Kejaksaan Nomor 36 Tahun 2011. Meski demikian Buni tetap bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan polisi.
"Seharusnya saya nggak datang saja, tapi sebagai warga negara saya nggak mau bikin sensasi. Nanti saya protes (ke penyidik) di dalam," tandasnya. [rok]
Penuhi Panggilan Polda, Buni: Ini Salah Aturan
Read More