INILAHCOM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta bakal memproses secara hukum penyebar informasi sesat tentang adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda yang disebarkan melalui media sosial.
"Jadi ada orang usil, ketika kasih data KTP dengan foto yang sama. Ancaman hukuman terhadap orang ini atau pelaku sedang diselidiki polisi. Ancamannya tiga tahun," kata Plt Gubernur Jakarta 'Soni' Sumarsono di Balai Kota, Senin (6/2/2017).
Lewat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Sumarsono mengindikasikan bahwa oknum yang menyebarkan informasi bohong atau hoax melakukan dengan sengaja karena ingin mengacaukan jalannya pilkada jelang hari pemungutan suara.
Terkait masalah ini, pihaknya sudah menyerahkan kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Itu orang iseng yang akan mengacaukan Pilkada DKI Jakarta," ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI, Edison Sianturi telah menelusuri tiga nama yang diduga menggandakan KTP DKI. Setelah dilakukan pengecekan, KTP dengan nama Mada, Saidi dan Sukarno ternyata dengan identitas berbeda dan dipastikan tak sama dengan informasi yang beredar di media sosial. [rok]
Pemprov DKI Bakal Perkarakan Kasus KTP Ganda
Read More