INILAHCOM, Jakarta - Ketua Forum Korban Pandawa Grup Henry Agus Sutrisno mengatakan pihak kepolisian mulai menyelidiki kasus investasi bodong Pandawa Grup.
Ia menjelaskan hari ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah mengagendakan pemeriksaan saksi dari korban Pandawa Grup. Surat panggilan pemeriksaan pun sudah dilayangkan oleh penyidik untuk mengusut kasus yang menelan kerugian hingga miliaran rupiah itu.
"Sore mungkin pemeriksaannya, untuk sementara baru satu yang diperiksa. Nanti pengacaranya juga ikut mendampinginya," kata Henry di Jakarta, Senin (6/2/2017).
Diberitakan sebelumnya, puluhan korban penipuan investasi Pandawa Grub mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (3/2/2017) kemarin.
Korban yang rata-rata menderita kerugian hingga ratusan juta tersebut, melaporkan bos Pandawa Grub Nuryanto beserta jajarannya.
Selain di Polda Metro Jaya, para korban juga pernah melaporkan penipuan investasi bodong ke Polresta Depok dan sekaran kasus tersebut juga dalam tahap pemanggilan saksi.
Bos Pandawa Grup beserta jajarannya disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [rok]
Polda Mulai Lidik Investasi Bodong Pandawa Grup
Read More