INILAHCOM, Jakarta - Aparat Polsek Metro Tanah Abang meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial KUR (46), lantaran nekat menjadi pengedar sabu di Jl Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Dari tangan ibu beranak lima ini diamankan barang bukti sabu siap edar sebanyak 1,36 gram, alat timbangan elektronik, dan sebuah telepon seluler yang diduga kerap digunakan KUR untuk menghubungi pelanggannya.
"Pelaku mengaku sudah 8 bulan menjadi pengedar dan barangnya didapat dari sesorang yang masih diburu petugas di kawasan Jakarta Barat. Motifnya kebutuhan ekonomi, tetapi masih kita selidik lagi pengakuannya," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Mustakim, Kamis (16/3/2017).
Menurut Mustakim, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan warga. Setelah ditelusuri ternyata KUR diketahui menjadi pemasok barang haram tersebut ke kawasan Tanah Abang.
"Pelaku menjalankan bisnis sabu milik suaminya Syaefudin yang kini sedang mendekam di LP Cipinang karena kasus sama (sabu)," tuturnya.
Kini KUR sedang mengikuti proses pemeriksaan lanjut dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. [ton]
Butuh Uang, Ibu 5 Anak Teruskan Bisnis Sabu Suami
Read More