INILAHCOM, Jakarta - Aditya July (34) warga Jembatan Lima diringkus polisi usai memalak pedagang warung di Pasar Angke Rt 012/04,Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Dalam melakukan aksi kejahatannya, pelaku juga membawa satu pucuk senjata api (senpi) jenis air gun.
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Syafi'i menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (5/5/2017) pagi.
Saat itu, Haryadi (46) selaku pemilik warung sedang berada di perjalanan dan mendapat telepon dari saksi bernama Senen bahwa warung miliknya yang ditunggui oleh Eni telah didatangi oleh seorang laki-laki.
"Laki-laki (pelaku) ini bermaksud meminta uang sebanyak Rp 100 ribu dengan nada mengancam 'kalau tidak diberi uang maka akan dibunuh' namun, ketika itu Eni tidak memberinya, sehingga pelaku marah-marah ngamuk dengan memberantakan dagangan di warung," ujar Syafi'i di Jakarta Barat, Senin (8/5/2017).
Ketika pelaku sedang mengamuk, tiba-tiba masuk ke dalam warung seorang saksi bernama Resdiyana Yusuf untuk mengajak pelaku pergi dari warung tersebut.
"Tapi pelaku ketika itu tetap tidak mau pergi dari warung. Karena saksi Eni ketakutan ketika pelaku ngamuk dan melihat adanya senpi dipinggang sebelah kanannya, akhirnya pelaku diberinya uang sesuai permintaannya sejumlah Rp 100 ribu," ucapnya.
Setelah diberi uang, lanjut Syafi'i pelaku langsung pergi meninggalkan warung bersama saksi Resdiyana Yusuf.
"Seperginya pelaku, pemilik warung tiba di warung miliknya tersebut, lalu mencari pelakunya. Dalam pencarian ketika melintas di Jalan P Tubagus Angke dekat tanjakan flay over terlihat pelaku sedang berada di dalam sebuah toko, sementara saksi Resdiyana Yusup berada di luar atau dipinggir jalan," tuturnya.
Melihat, ada pelaku di tempat tersebut, korban langsung menangkap pelaku bersama warga sekitar.
"Kebetulan anggota kami tengah melintas dilokasi dan melihat ramai-ramai. Maka anggota kami langsung menghampiri kerumunan warga itu," ujarnya.
Syafi'i menambahkan, anggotanya langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
"Kami mendapatkan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 100 ribu, 1 pucuk senpi jenis air gun, 3 butir peluru terbuat dari logam dan 2 buah tabung gas senpi," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, polisi langsung membawanya ke Mapolsek Tambora Jakarta Barat guna melakukan pengusutan lebih lanjut. [rok]
Malak Pedagang Pasar, Jully Ditangkap Polisi
Read More