INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya menangkap Ki Gendeng Pamungkas karena diduga menyebar ujaran kebencian terhadap ras tertentu.
"Perbuatan diskriminasi yang dilakukan tersangka KGP berdomisili di Bogor. Tadi malam jam 23.00 WIB kami tangkap. Jadi dia ini adalah mengupload di media kemudian dia memberikan statmen yang intinya bahwa menunjukkan suatu kebencian terhadap ras tertentu," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017).
Ia menjelaskan, selain menangkap KGP polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tidak pidana yang dilakukannya.
"Dari tersangka kami amankan beberapa barang bukti, kaos, handpone terutama handpone yang dipakai untuk merekamnya. Lalu ada berberapa stiker yang juga ditemukan senjata juga. Jadi semunya ini akan kami lakukan penyidikan biar ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa kegiatan yang dilakukan untuk mendeskriminasi ras atau suku. Itu dilarang," jelas Argo.[jat]
Polisi Tangkap Ki Gendeng Pamungkas
Read More