INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersaksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widajaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7/2016).
Ahok menjelaskan alasan dilakukan reklamasi. Ada Keppres (Keputusan Presiden) No 52 tahun 1995 yang mengatur ruang daratan dan pantai.
"Bahwa untuk wujudkan fungsi pantai utara Jakarta diperlukan penataan dan pengembangan melalui reklamasi. Jadi dasar hukum pertama Kepres 1995 yang mengatur mengamanatkan reklamasi pantai berada di Gubernur," beber Ahok.
Kata dia, tahun 1997 pertama kali dilakukan direklamasi oleh Manggala Karya Yudha (MKY). Pada tahun 1998 berhenti karena krisis moneter.
Di sisi lain, Ahok melihat perjanjian antara Pemda dengan Manggala Karya Yudha (MKY) yaitu perjanjjian 1997 yang menyebutkan bahwa ada kontribusi sumbangan pihak kedua berupa uang atau fisik infrastruktur.
"Sekarang nilainya berapa? Dalam pasal 12 Keppres diamanatkan segala biaya reklamasi pantura dilakukan mandiri oleh gubernur bekerja sama dengan swasta, jadi tugasnya kami yang harus membuat perjanjian kerja sama dengan pengembang. Semua itu sesuai atas putusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995," tegas Ahok.
Diakui Ahok, ada beberapa pulau yang izinnya tidak melalui dirinya, seperti pulau N punya Pelindo, New Tanjung Priok. Dan pulau C dan D dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, kelompok usaha yang dibangun oleh Sugianto Kusuma alias Aguan.
Ahok mengatakan Aguan tidak ada urusannya dalam urusan ini. Aguan tidak terbebani tambahan kontribusi karena izin sudah keluar lebih dulu. Pulau lain sedang pengerukan.
"Pada 2010 reklamasi dilanjutkan lagi. Gubernur waktu itu memberikan izin prinsip untuk reklamasi. Kalau pembangunan itu C dan D, (milik) Kapuk Naga Indah, itu izin dikeluarkan tahun 2010, bukan oleh saya. Itu membuat mereka melanjutkan kembali," kata Ahok.
Sementara itu, untuk pulau G yang dilakukan PT Muara Wisesa Samudra (MWS) yaitu anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL) juga sedang pelaksanaan.
"Karena saya yang keluarkan izinnya tapi belum selesai karena baru diterbikan tahun 2014. Jadi kami itu mengacu kepada Keppres tadi, dan lalu mengacu pada perjanjian kerjasama pengembangan Kepres memberikan wewenang kepada Gubernur," paparnya.
Ahok juga menyebutkan sejak era Soeharto APL mengerjakan proyek Pemda DKI. Selain itu, mekanisme kerjanya kata Ahok ada tim tersendiri.
"Ada tim sendiri mengatur 17 pulau, istilahnya di darat mana untuk hotel, bisnis, yang di pulau begitu jadi ini yang belum diketok palu oleh DPRD," katanya.
Meski demikian, menurut Ahok, dalam Keppres maupun dalam perjanjian tahun 1997 tidak disebutkan besaran nilai yang harus dibayarkan pengembang untuk tambahan kontribusi. [rok]
Ahok Singgung Izin Reklamasi Gubernur Sebelumnya
Read More