INILAHCOM, Jakarta - Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan pelanggar uji coba pembatasan kendaraan ganjil-genap pada hari kedua, meningkat 113 persen.
"Pelanggar di hari kedua uji coba ganjil-genap mengalami peningkatan hingga 113 persen," ujarnya di Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Budiyanto menjelaskan pada hari kedua, Kamis (28/7/2016), uji coba ganjil genap secara keseluruhan terdapat 1.176 pengendara mobil berpelat genap masuk ke kawasan ganjil genap. Sedangkan pada hari sebelumnya, Rabu (27/7/2016), hanya ada 553 pengendara mobil berpelat genap masuk ke kawasan ganjil genap pada pagi dan sore hari.
"Rata-rata, para pelanggar tersebut terjaring di kawasan pemberlakuan ganjil-genap seperti di lampu merah Kuningan, Oteva, Mampang, CSW, Bundaran Senayan, Sarinah, Bundaran HI, Kebon Sirih, Patung Kuda dan Oteva. Di lokasi tersebut terdapat 932 pelanggar yang terjaring," jelasnya.
Di kawasan Sudirman-Thamrin dari arah Blok M ke Kota hanya ada 15 pengendara yang melanggar aturan tersebut, di pagi hari dan sore hari. Kemudian di arah sebaliknya, Kota ke Blok M, hanya terdapat 17 pelanggar.
"Sementara di kawasan Jalan Gatot Subroto dari arah Cawang ke Tomang dan sebaliknya, total ada 221 pelanggar," tambahnya.
Ia menjelaskan peningkatan jumlah pelanggar pada hari kedua uji coba ditengarai karena belum dikenakannya sanksi tilang kepada para pelanggar.
"Ya mungkin masyarakat tau kepolisian hanya melakukan teguran lisan, sehingga mereka mengira tidak kena denda, jadi responnya belum maksimal," ungkapnya.
Ia mengaku yakin prosentase pelanggar akan turun secara drastis ketika pembatasan ini diberlakukan secara resmi pada 30 Agustus 2016.
"Ya nanti mungkin akan turun (pelanggar). Nanti kan akan dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau dua bulan kurungan penjara," ucapnya.
Diketahui, penerapan ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. [rok]
Hari Kedua Ganjil-Genap, Pelanggar Meningkat 113%
Read More