INILAHCOM, Jakarta - Dua warga Meruya Selatan berinisial RY (23) dan AY (23) diringkus polisi lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Dua pria pengangguran tersebut ditangkap di Jalan Raya meruya Ilir, Kelurahan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Kompol Aldo Ferdian menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua pemuda tanggung yang perbuatan nya cukup meresahkan sering nongkrong dan mabuk-mabukkan hingga larut malam dan memperjual-belikan narkoba jenis daun ganja.
"Setelah kami mendapat kan ciri-ciri dua pemuda tanggung tersebut dan cukup informasi kemudian anggota kami langsung menindaklanjuti akan informasi tersebut," kata Aldo di Jakarta Barat, Kamis, (18/8/2016).
Tiba di lokasi tersebut, polisi mencium aroma daun ganja serta melihat ada dua orang pemuda sedang asyik merokok di TKP. "Keduanya langsung kami tangkap dan geledah," ujarnya
Alhasil, polisi berhasil menemukan satu bungkus rokok gudang garam yang berisi satu paket daun ganja pada kantong switer sebelah kanan pelaku inisial RY dan 8 paket sedang daun ganja dan 8 paket kecil daun dengan ganja dengan berat bruto 600 milik pelaku berinisial AY.

Kedua pelaku langsung di giring ke Mapolsek Kembangan Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 111 (1) jo 132 (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. [rok]
2 Pengedar Ganja Diringkus Di Meruya Utara
Read More