INILAHCOM, Jakarta - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, mengatakan pihaknya telah mengajukan protes ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal tersebut dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin tidak transparan atas siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Harusnya belum sidang diumumkan siapa saksinya. Majelis Hakim baru tahu (soal penghadiran saksi oleh JPU) pagi ini," ujar Boestam, Kamis (18/8/2016).
Sebelumnya diberitakan, kasus kematian Mirna kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Dalam sidang ke-13 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu, JPU menghadirkan dua orang saksi ahli. Yakni, Dr. Natalia yang diketahui sebagai ahli psikiatri RSCM dan ahli Toksikologi Dr Imade Gel Gel. [rok]
Kuasa Hukum Jessica Layangkan Protes ke PN Jakpus
Read More