INILAHCOM, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menolak rencana pemberian kesaksian psikiatri dari RSCM, Natalia Widiasih Raharjanti, dalam sidang tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Saksi ahli tersebut dinilai turut serta membantu proses penyidikan terhadap terdakwa Jessica setelah Mirna tewas akibat menyeruput es kopi Vietnam.
"Kenyataannya itu saksi ahli memeriksa terdakwa dan itu yang dilanggar penyidik," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Mendengar hal tersebut, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyanggah omongan Otto bahwa sejatinya Natalia sah dihadirkan sebagai saksi.
"Pernyataan kuasa hukum tidak berdasarkan hukum. Berasarkan KUHAP ahli adalah seorang yang kompeten di bidangnya," tandasnya.
Setelah dilakukan musyawarah, majelis hakim tetap memberikan izin kepada Natalia agar bersaksi dalam sidang ke-13 kasus tewasnya Mirna. [rok]
Diprotes, Hakim Izinkan Ahli Psikiatri Bersaksi
Read More