INILAHCOM, Jakarta - Meski sempat dijadwalkan, anggota Polsek Metro Tanah Abang Aiptu Nugroho batal didatangkan sebagai saksi dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin.
"Saksi Nugroho sakit sehingga belum bisa dihadirkan oleh JPU," ujar Hakim Ketua Kisworo, Rabu (3/8/2016).
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan mengatakan kesaksian Nugroho sangat penting lantaran anggota polisi tersebut akan menjelaskan bagaimana proses perpindahan kopi Wayan Mirna Salihin dari gelas ke dalam botol yang dianggapnya sebagai bukti tidak sah.
"Tentunya saksi ini bisa menjelaskan bahwa proses dalam pencarian barang bukti di mana yang disita itu dua gelas dan satu botol," tandasnya.
Sebelumnya sidang perdana kasus 'kopi sianida' digelar pada Rabu 15 Juni 2016. Jessica didakwa oleh JPU melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. [rok]
Anggota Polisi Batal Dihadirkan di Sidang Mirna
Read More