INILAHCOM, Jakarta - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Dalam sidang ke-10 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari ahli forensik dan toksologi.
Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, sempat melontarkan keberatan terkait langkah JPU menghadirkan dua orang saksi ahli yang diketahui sempat memeriksa jasad Wayan Mirna Salihin dan barang bukti Es Kopi Vietnam yang diseruput korban sebelum tewas.
"Apakah para ahli ini memeriksa barang bukti itu benar-benar asli atau tidak karena dia tidak tahu barang itu dari sana atau tidak. Kalau diperiksa BB bukan aslinya berarti tidak benar juga kesaksiannya," ujar Otto dalam sidang, Rabu (3/8/2016).
Sementara itu, Hakim Ketua Kisworo beserta hakim anggota lainnya tetap sepakat memberikan kesempatan terhadap dua saksi ahli tersebut guna memberikan kesaksian.
"Saksi fakta ahli dimintakan untuk memberikan keterangan demi efesiensi karena masih banyak masalah. Tetapi keberatan dari kuasa hukum tetap kita catat," tandasnya. [rok]
Sidang Kopi Mirna, Jaksa Hadirkan Ahli Toksologi
Read More