INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan Bripka Triyanto yang ditangkap karena melakukan penipuan dan menjadi calo, dipecat sejak Juni 2016.
"Yang bersangkutan sudah dipecat pada Juni 2016 lalu," katanya di Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Awi menjelaskan Triyanto dipecat bukan karena melakukan tindakan serupa. Dipecat lantaran melakukan pelanggaran desersi.
"Dia melakukan pelanggaran desersi, dia meninggalkan tugas," terangnya.
Saat ditangkap tim khusus (Timsus) Satpas SIM Daan Mogot, Triyanto sudah bukan lagi anggota Polri. Peristiwa penangkapan itu berawal dari aduan korban.
"Korban bernama Efriyanti meminta tolong kepada pelaku untuk membuatkan SIM. Namun SIM tersebut tak jadi-jadi. Hingga akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Satpas Daan mogot," katanya.
Saat ditangkap pelaku hendak membawa 7 orang peserta uji SIM. Untuk satu orangnya dimintai uang seharga Rp 700.000.
"Dia tertangkap karena membohongi korbannya. Dia menawarkan jasa ambil SIM Rp 700.000 dapat SIM tapi ternyata enggak lulus juga. Berarti kan enggak bisa, sistem sudah berjalan tidak bisa bermain-main, tidak bisa KKN," kata Awi.
Diberitakan sebelumnya, Bripka Triyanto ditangkap tim khusus (Timsus) Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, lantaran telah melakukan penipuan dan menjadi calo.
Polisi yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan tersebut diamankan petugas pada Senin (1/8/2016). Ia dibekuk di area kantin Satpas SIM saat berniat membantu korbannya dalam proses pembuatan SIM. [rok]
Bripka Triyanto Sudah Dipecat Juni 2016
Read More