INILAHCOM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto akan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait korban salah tangkap, Andro dan Nurdin.
"Ya kami hormati itu apapun keputusannya, kami harus ikuti. Kami hormati betul hakim. Itu gunanya negara hukum di sini," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/8/2016).
Saat ini, gugatan tersebut masih berlangsung sehingga semua kemungkinan masih bisa terjadi. "Apakah gugatan itu dikabulkan ataukah ditolak," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk pemulihan nama baik korban, pihaknya masih menunggu hasil putusan dari pengadilan.
"Ya nanti kan kami belum tahu nanti pengadilannya apa aja. Pengadilannya belum kok. Orang gugat boleh-boleh saja, ini kami hadapi," ucapnya.
Diketahui, Andro dan Nurdin merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir pada 2013.
Andro dan Nurdin menggugat negara untuk memberikan ganti rugi karena menjadi korban salah tangkap. Gugatan itu diajukan setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas keduanya di tingkat banding pada tahun ini.
Andro dan Nurdin menggugat negara untuk mengganti rugi sebesar Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu ditujukan khusus ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI. [rok]
Polda Siap Laksanakan Putusan PN Jaksel
Read More