INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, kendaraan para pejabat negara juga harus menaati aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap.
"Kalau terkait ganjil genap, memang nomor-nomor rahasia selama ini biasanya dari pejabat dimintakan ke kepolisian untuk plat preman. Kalau pakai itu yah tetep harus taat aturan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/8/2016).
Ia mengatakan, para pejabat hanya bisa melewati kawasan ganjil-genap jika menggunakan kendaraan dinas.
"Bisa masuk kecuali yang bersangkutan tadi pakai plat dinas. Tetep kira hormati ya. Kita bebaskan," katanya.
Ia menjelaskan, jenis plat nomer yang bisa dibebaskan masuk ke kawasan ganjil-genap diantaranya plat RI, Anggota DPR dan Kedutaan Besar.
"Yang bisa itu kaya RI, kemudian MPR DPR kemudian Pemerintahan TNI Polri, Diplomatik kedutaan itu juga kita bebaskan. Termasuk ya angkutan umum kita bebaskan," tandasnya.
Sebelumnya, Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan prosentase pelanggar uji coba pembatasan kendaraan sistem ganjil genap terus bertambah.
Dimana pada hari ke-6 terjadi kenaikan pelanggaran sebanyak 31 persen. Rabu (3/8/2016) terdata 1.108 pelanggar meningkat dibanding hari kelima yang hanya 848 pelanggar.
Diketahui, kebijakan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap ini adalah aturan lantas pengganti sistem 3 in 1 dalam mengurangi kemacetan.
Kebijakan ini mengharuskan pengendara mobil menyesuaikan nomor plat paling belakan dengan tanggal dihari tersebut.
Jika tanggal tersebut terhitung ganjil, maka nomor plat paling belakang harus ganjil, begitupun sebaliknya.
Uji coba hanya berlakuk dari 27 Juli sampai 26 Agustus pukul 07.00 sampai 10 .00 dan pukul 18.00 hingga 20.00. Titik yang diterapkan ganjil genap yaitu Thamrin - Sudirman - Gatot Subroto.[jat]
Ini Kendaraan yang Diistimewakan di Ganjil Genap
Read More