INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap penjualan hewan langka yang dilakukan melalui media sosial atau Facebook. Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.
Dalam akun facebook penjual hewan langka dengan nama 'Sendy lah' itu, polisi mendapati sejumlah foto hewan seperti kukang jawa serta hewan-hewan lainnya.
"Di postingan foto itu pelaku menulis kata-kata 'Redy kukang/kuskus karakter jinak kukang aja, elus2 oke, tahap dilatih gendong, unsex biar gampang, makan lancar, dijamin sehat no minus. Lok jaktim n jaksel only, kepoin, beli banyak harga miring" kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).
Kemudian dari hasil penelusuran itu, pada hari Kamis 29 September 2016 sekitar pukul 19.30 WIB petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka di Jl Tegal Parang 1 Mampang Prapatan, Jaksel.
"Pelaku diamankan di Tegal Parang yaitu ARM dan FS yang diduga menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi jenis kukang. Petugas mengamankan (lima) ekor Kukang," jelasnya.
Selanjutya, petugas melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap SP pemilik akun FB Sendy Lah di Jl Tanah Merdeka x RT 07 106 Kel. Rambutan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
"Dari TKP kediaman SP petugas kembali mengamankan satu ekor Kukang," jelasnya.
Awi menjelaskan ancaman hukuman kegiatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990
Pasal 21 ayat 2 huruf a menyatakan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
"Pasal 40 ayat 2 menyatakan barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 dan 2 serta pasal 33 ayat 3 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," tandasnya. [ton]
Polisi Ungkap Penjualan Hewan Langka di Medsos
Read More