INILAHCOM, Jakarta - Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu mengatakan pengunggah video porno videotron menggunakan aplikasi Team Viewer untuk mengunggah konten dewasa ke videotron.
"Aplikasi yang digunakan adalah Team Viewer. Aplikasi itu dipergunakan untuk memutar daripada konten advertising itu. Jadi pelaku mendownload aplikasi team viewer itu di laptopnya, kemudian dia login dengan memasukan id dan password yang menurutnya sudah didapati dari videotron," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).
Ia menjelaskan, pengakuan pelaku SAR tentang proses kerja secara detil dari pelaku semisal darimana ia tahu aplikasi dan soal username masih terus didalami. Pasalnya perntataan pelaku berbeda dengan penelisuran.
"Dari pengakuannya, dengan alat bukti kita belum nyambung. Yang jelas dia melakukan ilegal accsess," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku pengunggah video porno di videotron jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).[jat]
SAR Pakai Aplikasi Ini Unggah Video Porno
Read More